Guru Teknologi Informasi dan
Komunikasi merupakan tulang punggung dalam penerapan kurikulum di abad 21,
dimana TIK yang menjadi pondasi kehidupannya.
Sejalan dengan perkembangan dinamika
pendidikan di Indonesia, berdampak pada reposisi mata pelajaran TIK dan peran
Guru TIK dalam implementasi kurikulum. Guru TIK memiliki peran sebagaimana
tertuang dalam Permen 68 tahun 2014 tentang peran Guru TIK dalam implementasi
kurikulum 13. Ada pergeseran peran Guru TIK, yang semula hanya mengajar saja
kini membimbing peserta didik, dan menjadi seorang fasilitator bagi Guru serta
tenaga kependidikan dalam memanfaatkan TIK untuk pembelajaran sehingga
terbangun lingkungan ber-TIK di sekolah.